Select Your Language

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kamis, 30 Mei 2013

KONTRIBUSI DAN PERBANDINGAN PEMIKIRAN POLITIK OLEH PEMIKIR YUNANI-ROMAWI TERHADAP PEMIKIR POLITIK BARAT ABAD PERTENGAHAN


KONTRIBUSI DAN PERBANDINGAN PEMIKIRAN POLITIK OLEH PEMIKIR YUNANI-ROMAWI TERHADAP PEMIKIR POLITIK BARAT ABAD PERTENGAHAN
13125-logo-unila-warna.jpg







ANANDA PUTRI S (1216021006)
AIDILA PUTRI YAZIR (1216021004)
ANGGUN VERIANA A (1216021010)
ANDRI JUNIANTO
ARDIKA
ARIO
AGUNG KURNIAWAN


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN UNIVERSITAS LAMPUNG
2013/2014

DAFTAR ISI

BAB I             PENDAHULUAN   1
1.1. Latar Belakang   1
1.2. Rumusan Masalah Penelitian   2
1.3. Tujuan Penelitian   2
BAB II                        TINJAUAN PUSTAKA   3
2.1. Pengertian Kontribusi   3
2.2. Pengertian Perbandingan   3
2.3. Pengertian Pemikiran   4
2.4. Pengertian Politik   4
2.5. Tinjauan Peradaban Yunani-Romawi   5
2.5.1.      Periode Peradaban Yunani-Romawi   5
2.5.2.      Pemerintahan dan Hukum Yunani-Romawi dan filsufnya   6
2.6.Tinjauan Pemikir   10
2.6.1.      Pengertian Pemikir   10
2.6.2.      Pengertian Barat dan Pemikir Politik Barat   10
2.7.Tinjauan Abad Pertengahan   11
2.7.1.      Dark Ages (zaman kegelapan) pada Abad Pertengahan      11
BAB III          METODE PENELITIAN   14
3.1. Bentuk Penelitian   14
3.2. Tekhnik Pengumpulan Data   14
3.3. Tekhnik Analisis Data   14
BAB IV          PEMBAHASAN   16
4.1. Kontribusi Warisan Intelektual Peradaban Yunani-Romawi   16
4.2. Teori-Teori Politik oleh Filsuf Romawi-Yunani dengan Pemikir Politik Barat abad Pertengahan   18
4.2.1. Teori Politik Menurut Plato dan Aristoteles   18
a.  Teori Negara, Hak Milik, Demokrasi, dan Sistem Politik menurut Plato   18
b.  Teori Negara, Hak Milik, Demokrasi, dan Sistem Politik menurut Aristoteles   21
c.  Kesimpulan Pemikiran Plato dan Aristoteles   23
4.2.2. Teori Politik menurut Pemikir Barat abad Pertengahan   25
a. Pemikiran Politik John Locke   25
b. Pemikiran Politik Thomas Hobbes   28
c. Pemikiran Politik Montesquieu   31
c. Pemikiran Politik J.J. Rousseau   33

4.3. Kontribusi dan Perbandingan Pemikiran Politik antara Filsuf Yunani-Romawi dengan Pemikir Politik Barat Abad Pertengahan   36
1.      Tabel mengenai Kontribusi Pandangan Politik Yunani dengan Politik Barat   36
2.      Tabel Perbedaan Pemikiraan Pandangan Politik Yunani dan Politik Barat   38
BAB V            KESIMPULAN   39
DAFTAR PUSTAKA   39
DAFTAR PERTANYAAN   42

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Apakah teori politik itu? Apakah yang dikerjakan para filsuf politik? Jawaban siginifikan pertanyaan-pertanyaan ini telah diberikan oleh dua ahli terkemuka, Leo Strauss dan Sheldon Wolin. Strauss, pencipta salah satu pendekatan sangat berpengaruh untuk mempelajari teori, percaya bahwa tugas filosofi politik adalah untuk mendapatkan kearifan tentang sifat-sifat manusia dan politik. Dengan demikian, “mengerjakan” teori politik melipatkan pembelejaran untuk mem
baca karya-karya klasik, agar orang dapat secara efektif membedakan antara apa yang semata-mata opini dengan pengetahuan authentik.[1]
Dalam mata kuliah pemikiran politik barat kita akan membagi pemikiran-pemikiran mereka dalam beberapa kategori sesuai dengan jaman, pola pikir dan pemikiran yang ia hasilkan. Pemikiran yang mereka hasilkan pasti di pengaruhi oleh kapan ia hidup dan kepada siapa ia berguru atau buku-buku siapa yang ia baca. Pemikiran politik yang kita pelajari dalam mata kuliah pemikiran politik barat di mulai dari para pemikir jaman Yunani Kuno (427 SM -347 SM) yaitu pemikiran dari Plato dan Aristoteles. Mengapa kita memulainya dari pemikiran Plato, padahal sebelum Plato ada banyak pemikir-pemikir lain yang juga terkenal seperti Pythagoras, Heraklitus, Parmenides, Empedokles, Anaxagoras, Protagoras dan juga Sokrates? Ini disebabkan karena pemikiran-pemikiran politik sebelum Plato tidak dibukukan dalam sebuah buku dan tersusun secara sistematis, sebenatnya pemikiran politik plato juga tidak terbukukan secara sistematis, tetapi murid-muridnya Plato-lah yang membukukan pemikiran politik Plato. Pada jaman Yunani kuno Plato dan Aristoteles berpandangan bahwa sumber dari kekuasaan adalah ilmu pengetahuan, mereka juga berasumsi bahwa Aristokrasi (the rule of the best) Pemerintah yang terbaik dan ideal karena dipimpin oleh orang yang terbaik (kebaikan dan kebajikannya) . Sebuah negara akan terbentuk dan dapat menjalankan pemerintahan dengan baik jika dipimpin oleh seorang yang bijak (filsuf) dan filsuf itu dapat memerintah dengan berpedoman pada kebajikan dan kebaikan (wisdom dan virtue).
Roger Ganuardy menyatakan bahwa ada tiga peradaban yang mempunyai peranan penting terhadap pembentukan tradisi keilmuan dan pemikiran politik Barat, yaitu Yunani-Romawi, Judeo-Kristiani, dan Islam. Arnold Toynbee berpendapat bahwa peradaban Barat dewasa ini lahir dari puing-puing kehancuran peradaban Yunani-Romawi. Peradaban Barat merupakan kelahiran kembali peradaban Yunani-Romawi. “With disintegration, comes rebirth”.  Sebelum sebuah kehancuran itu , manusia-manusia terkenal yang terlahir sebagai filsuf di masa Romawi Kuno, seperti Plato, Socrates, dan Aristoteles memiliki pemikiran-pemikiran yang abadi dan berpengaruh pada pemikir Politik Barat, Islam, Judeo-Kristiani, dan terus diimplementasikan hingga sekarang. Sumbangan terbesar peradaban Romawi kepada pemikir Barat, terutama di bidang pemkirian sistem hukum dan lembaga-lembaga politik.

1.2.Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang diangkat oleh peneliti yaitu:
1.      Apakah kontribusi warisan intelektual oleh filsuf Romawi terhadap pemikir Barat?
2.      Apakah perbandingan pemikiran politik Filsuf Romawi seperti seperti Aristoteles dan Plato, terhadap pemikir politik Barat abad pertengahan?

1.3.Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penelitian dari masalah yang telah diteliti untuk diajukan oleh peneliti, adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui kontribusi kontribusi warisan intelektual oleh filsuf Romawi terhadap pemikir Barat
2.      Untuk mengetahui perbandingan pemikiran politik Filsuf Romawi seperti seperti Aristoteles dan Plato, terhadap pemikir politik Barat abad pertengahan









BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

     Pada penelitian ini, diperlukan suatu konsep berupa definisi atau batasan yang jelas agar tidak terjadi kerancuan arti atau kesalahpahaman dalam menginterprestasikannya, sehingga konsep-konsep atau istilah-istilah yang ada dapat dipergunakan secara operasional
2.1.  Pengertian Kontribusi
     Kontribusi berasal dari bahasa inggris yaitu contribute, contribution, maknanya adalah keikutsertaan, keterlibatan, melibatkan diri maupun sumbangan. Berarti dalam hal ini kontribusi dapat berupa materi atau tindakan. Hal yang bersifat materi misalnya seorang individu memberikan pinjaman terhadap pihak lain demi kebaikan bersama. Kontribusi dalam pengertian sebagai tindakan yaitu berupa perilaku yang dilakukan oleh individu yang kemudian memberikan dampak baik positif maupun negatif terhadap pihak lain. Sebagai contoh, seseorang melakukan kerja bakti di daerah rumahnya demi menciptakan suasana asri di daerah tempat ia tinggal sehingga memberikan dampak positif bagi penduduk maupun pendatang. Dengan kontribusi berarti individu tersebut juga berusaha meningkatkan efisisensi dan efektivitas hidupnya. Hal ini dilakukan dengan cara menajamkan posisi perannya, sesuatu yang kemudian mejadi bidang spesialis, agar lebih tepat sesuai dengan kompetensi. Kontribusi dapat diberikan dalam berbagai bidang yaitu pemikiran, kepemimpinan, profesionalisme, finansial, dan lainnya (Anne Ahira:2012).[2]

2.2. Pengertian Perbandingan
                                        
     Perbandingan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbedaan (selisih) kesamaan. Perbandingan dapat pula diartikan sebagai mencari letak kesamaan dan perbedaan suatu masalah. Dalam hal ini, perbandingan dilakukan untuk membandingkan perbedaan pemikir politik klasik oleh para Filsuf Yunani-Romawi dengan hasil pemikir politik Barat abad pertengahan



2.3. Pengertian Pemikiran
Pemikiran adalah aktivitas yang dilakukan oleh manusia hampir setiap masa. Pemikiran secara mudah boleh difahami sebagai apa saja yang berlaku dalam kepala kita.  Pemikiran ini membantu individu menganalisis pernyataan dengan berhati-hati dan mencari bukti yang sah sebelum membuat keputusan. Mengikut John Barell(1991), pemikiran ialah proses mencari makna serta usaha mencapai keputusan yang wajar.[3]

2.4. Pengertian Politik

     Menurut Ramlan Surbakti  (1999 : 1) bahwa definisi politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Menurut Kartini Kartono (1996 : 64) bahwa politik dapat diartikan sebagai aktivitas perilaku atau proses yang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang sah berlaku di tengah masyarakat.
Lantas, meminjam istilah Politik menurut Andrew Heywood yaitu kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama. [4]
     Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
     Dengan demikian jelaslah bahwa politik yang bersangkut paut dengan soal-soal negara dan pemerintah. Berbagai aktifitas, perilaku, dan pemikiran tentang Negara, masyarakat, lingkup sosial, dan pemerintahan termasuk di dalam lingkup bahasan politik.
2.5. Tinjauan Peradaban Yunani-Romawi

2.5.1. Periode Peradaban Yunani-Romawi

     Yunani merupakan salah satu pusat peradaban tertua di eropa. Yunani terletak di sekitar Laut Tengah yang sangat strategis dalam pelayaran.Bangsa Yunani terbentuk dari percampuran bangsa pendatang dari laut Kaspia dan dan penduduk asli yang terdiri dari petani.
Secara umum perkembangan Yunani dapat dibagi menjadi 4 periode, yaitu sebagai berikut :
1.       Fase pembentukan negara-negara kota (Polis) yang berlangsung antara 1000-800 SM.
2.       Fase ekspansi negara-negara kota atau fase kolonisasi polis-polis Yunani. Ekspansi polis-polis Yunani ke arah barat sampai ke Italia Selatan, sedangkan ke arah Timur sampai ke Asia Kecil (Troya)
3.       Masa kejayaan polis-polis Yunani (600-400SM)
4.       Masa Keruntuhan Yunani (400-300 SM), tetapi kebudayaan Yunani berkembang di luar daerah Yunani itu sendiri.[5]

Selama periode Kalsik (Abad ke 5 S.M.), Yunani terdiri dari daerah-daerah bagian kecil dan besar dalam bermacam-macam bentuk internasional (sederhana, federasi, federal, konfederasi) dan bentuk-bentuk internal (kekerajaan, tirani, oligarkhi, demokrasi konstitusional, dan lain-lain) yang paling terkenal ialah Athena, diikuti oleh Sparta dan Thebes. Sebuah semangat kebebasan dan kasih yang membara membuat bangsa Yunani dapat mengalahkan bangsa Persia, adikuasa pada saat itu, didalam peperangan yang terkenal dalam sejarah kemanusiaan- Marathon, Termopylae, Salamis dan Plataea.
Pada paruh kedua abad ke 4 S.M., banyak daerah-daerah bagian di Yunani membentuk sebuah Aliansi (CÅ“non of Corinth) yang dipimpin oleh Alexander Agung sebagai Presiden dan Panglima (Kaisar) dari Aliansi, Raja dari Macedonia (“Yunani takabara” dalam bahasa persia kuno) menyatakan perang dengan Persia, membebaskan saudara-saudara mereka yang terjajah, Ionian, dan menguasai daerah-daerah yang diketahui selanjutnya. Menghasilkan sebuah masyarakat yang berkebudayaan Yunani mulai dari India Utara sampai Laut Tengah barat dan dari Rusia Selatan sampai Sudan.
Pada tahun 146 S.M., Aliansi diatas jatuh ke bangsa Romawi. Pada tahun 330, ibukota negara bagian Romawi berdiri di daerah baru, Roma Baru atau Konstantinopel, sebuah bentuk popular, sebuah nama untuk memperingati Kaisar Romawi, pada saat itu, Konstantin Khloros (Konstantin Agung). Para ahli sejarah sejak abad ke 19 lebih memilih, untuk alasan referensi, menamakan periode terakhir sebagai Bizantium dengan tujuan untuk membedakan 2203 tahun wilayah Romawi menjadi dua periode. Selama periode kedua dunia budaya Yunani klasik dari Yunani Kuno berubah menjadi dunia modern masyarakat barat dan kristen. Kata Bizantium diambil dari wilayah yang sudah ada sebelumnya (Bizantium, dengan Megara sebagai Metropolis) dimana ibukota baru berada, Konstantinopel.
Setelah ibukota dan wilayah jatuh ketangan Turki pada tahun 1453, bangsa Yunani berada dibawah kekuasaan Ottoman hampir selama 400 tahun. Selama masa ini bahasa mereka, agama mereka dan rasa identitas diri tetap kuat, yang menghasilkan banyak revolusi untuk kemerdakaan meskipun gagal.
Pada tanggal 25 Maret 1821, bangsa Yunani memberontak kembali, kali ini berhasil, dan pada tahun 1828, mereka mendapatkan kemerdekaannya. Sebagai sebuah negara baru yang hanya terdiri dari sebagian kecil dari negara modern mereka, perjuangan untuk membebaskan seluruh daerah yang dihuni oleh bangsa Yunani berlanjut. Pada tahun 1864, kepulauan Ionian disatukan dengan Yunani; tahun 1881 sebagian dari Epirus dan Thessaly. Crete, Kepulauan Aegean Timur dan Macedonian ditambahkan pada tahun 1913 dan Thrace Barat tahun 1919. Setelah Perang Dunia II kepulauan Dodecanese juga dikembalikan ke Yunani.
Saat ini, Yunani merupakan negara anggota Uni Eropa (1981) dan sistem moneter-keuangan-ekonomi Euro. [6]

2.5.2. Pemerintahan dan Hukum Yunani-Romawi serta Filsufnya

Antara wilayah-wilayah di Yunani tersebut sulit untuk berhubungan yang disebabkan oleh alam yang berbukit-bukit, sehingga jadilah kota-kota yang disebut Polis.
Ada dua polis yang terkenal :
1.             Athena
Athena merupakan Polis yang menerapkan sistem Demokrasi. Sistem itu diperkenalkan oleh Solon (638 SM-559 SM). Dengan sistem itu, kekuasaan berada di tangan dewan rakyat. Pelaksanaan pemerintahan dilakukan oleh sembilan orang Archon yang setiap tahun diganti. Para Archon diawasi oleh Aeropagus (Mahkamah Agung) yang para anggotanya berasal dari mantan anggota Archon. Athena banyak menghasilkan para filosof yang pemikirannya sangat berpengaruh pada kehidupan manusia hingga dewasa ini. Para Filosof itu antara lain sebagai berikut :
a.       Thales
Dia terkenal sebagai ahli matematika dan astronomi. Thales dikenal dengan perhitungannya tentang gerhana, menghitung ketinggian piramida dan menghitung bayangannya. Selain itu Thales berpendapat bahwa bumi ini berasal dari air.
b.      Anaximander
Dia berpendapat bahwa segala apa yang ada di dunia ini berasal dari bahan tunggal yang bukan air. Selain itu, Anaximander berpendapat bahwa bumi itu seperti silinder yang mempunyai ukuran lebih kecil daripada matahari.
c.       Anaximenes
Dia berpendapat bahwa bahan pembentuk alam adalah udara.
d.      Pytagoras
Dia terkenal sebagai ahli matematika, dia percaya bahwa segala sesuatu itu pada aturannya menurut bilangan tertentu. Sehubungan dengan hal itu, Pytagoras berpendapat bahwa melalui pengetahuan tentang bilangan, kita akan memahami tentang kenyataan.
e.      Heraclitus
Dia adalah seorang filosof mengembangkan pemikiran tentang logika.
f.        Parmenindes
Filosof ini mengemukakan pentingnya logika dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
g.       Hippocartus
Dia adalah seorang filosof yang ahli dalam bidang kedokteran.
h.       Socrates
Filosof ini mengajarkan kepada murid-muridnya bahwa manusia dan lingkungannya merupakan subjek untuk mendapatkan pengetahuan tentang kebenaran.
i.         Plato
Filosof ini berpendapat bahwa orang bisa berperilaku baik jika ia telah mempunyai persepsi perilaku apa yang disebut baik dan jahat. Plato juga berpendapat bahwa sumber kekuasaan adalah pengetahuan.
j.        Aristoteles
Filosof ini mengembangkan ajaran tentang politik dan etika. Menurut Aritoteles, pada dasarnya setiap manusia memiliki hak yang sama yang harus diakui. Kebahagian menurut Aristoteles adalah terpenuhinya semua kebutuhan kita. Di bidang logika, Aristoteles mengembangkan silogisme. 

2.   Spartha
Pemerintahan Spartha didasari oleh pemerintahan yang bergaya militeristik. Pola ini diperkenalkan oleh Lycurgus tahun 625 SM. Pemerintahan dipegang oleh dua orang raja, sementara pelaksana tertinggi dipegang oleh suatu dewan yang bernama Ephor yang terdiri dari lima orang. Setiap Ephor memiliki dewan tua yang berusia lebih dari 60 tahun, yang bertugas untuk mempersiapkan UU yang diajukan kepada dewan rakyat (perwakilan dari semua warga kota). Para pemuda yang terseleksi secara fisik dan mental, dijadikan tentara. Keberadaan polis-polis di Yunani mengakibatkan mereka saling bersaing dalam memperebutkan hegemoni kekuasaan atas wilayah Yunani. Sehingga tidaklah mengherankan apabila di Yunani selalu terjadi peperangan di antara sesama polis-polis tersebut. Tetapi, datang tentara Persia yang akan menginvasi daerah Yunani, maka polis-polis yang ada di Yunani terutama Spharta dan Athena, bersatu untuk menghadapi Persia tersebut. Pertempuran antara Yunani dan Persia terjadi beberapa kali:
a.                 Perang Persia Yunani I (492 SM). Peperangan antara Yunani dan Persia tidak terjadi karena armada tempur Persia dihancurkan oleh badai dan terpaksa harus pulang kembali.
b.                Perang Persia Yunani II (490 SM). Pertempuran terjadi di Marathon, pertempuran itu berhasil dimenangkan oleh bangsa Yunani. Para prajurit Yunani harus lari sepanjang 42 km antara Marathon dan Athena dalam rangka berkonsolidasi dan meminta bantuan.
c.                   Perang Yunani dan Persia III. Bangsa Persia datang kembali, dan pasukan Yunani menghadapinya di Termopile. Persia dapat dipukul mundur, namun Raja Spartha terbunuh dalam pertempuran itu.

Pada tahun 448 SM diadakan perdamaian antara Yunani dan Persia. Dengan menangnya Yunani atas Persia, maka hal ini membuat kemajuan, seperti pada kesenian dan ilmu pengetahuan serta adanya filosof – filosof. Hal ini membuat Sparta iri sehingga terjadi perang Peloponessos yang membuat Athena kalah sehingga membuat yunani terpecah – pecah. Dengan lemahnya Yunani membuat mudahnya Yunani ditaklukkan oleh kerajaan  Macedonia di bawah pimpinan Philupus pada 338 SM.
 Perjuangan Philipus untuk menguasai Persia diteruskan anaknya Iskandar Zulkarnaen (Alexander Agung 336 – 323 SM) dan ia berhasil menguasai Tunisia, Palestina< Mesir, dan di Mesir mendirikan kota yang bernama Iskandariyah. Niatnya menguasai India tak terkabul karena prajuritnya yang tidak mematuhi perintahnya.
Setelah Iskandar meninggal, maka kerajaannya terpisah – pisah :
  • Kerajaan Macedonia
  • Kerajaan Syria (Jenderal Seuleueos)
  • Kerajaan Mesir (Jenderal Ptelomeus)
Seperti sudah disinggung pada uraian pemerintahan Yunani, ternyata polis Athena melahirkan banyak ahli pikir yang mewariskan pengetahuannya bagi umat manusia. Tepatlah ungkapan Socrates yang menyatakan : “Bila Anda ingin menemukan orang kuat pergilah ke Sparta, tetapi bila Anda ingin menjumpai orang pintar dan bijak, datanglah ke Athena”.

Ada tiga orang filsuf politik yang perlu mendapat perhatian khusus, yakni:
1.Socrates (469-399 SM)
Ajarannya tentang filsafat etika atau kesusilaan dengan logikasebagai dasar untuk membahasnya. Socrates mengajarkan agarmanusia dapat membedakan apa yang baik atau buruk, benar atausalah, adil atau tidak adil. Ajarannya ditujukan kepada anak mudayang diajaknya berdiskusi. Ia akhirnya di hukum mati dengan minumracun karena tuduhan telah merombak dasar-dasar etikamasyarakat Yunani kuno serta tidak percaya kepada dewa-dewa yang disembah masyarakat.

2.Plato (427-347 SM)
Ajaran filsafatnya disebut filsafat idea. Ia menulis banyak buku,salah satunya berjudul Republica. Dalam buku tersebut diuraikantentang kebahagiaan hidup yang dapat dicapai bila manusia bekerjadengan wataknya dan wanita diangkat derajatnya. Plato jugamendirikan pusat pendidikan bernama Academica.

3.Aristoteles (384-322 SM)
Ia adalah murid Plato, merupakan ahli di bidang biologi danketatanegaraan. Karyanya yang terkenal antara lain Klasifikasi Floradan Fauna di Kepulauan Aegeia. Di bidang ketatnegaraan, iaberpendapat bahwa sistem pemerintahan yang baik adalah republik.Pemerintahan yang baik mengutamakan kebahagiaan sebesar-besarnya untuk seluruh rakyat. Aristoteles adalah pendiri pusatpendidikan bernama Peripatetis. Salah seorang muridnya ialah Alexandar Agung, raja Macedonia. [7]

2.6. Tinjauan Pemikir Politik Barat

            2.6.1. Pengertian Pemikir

     Pemikir, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia online ( http://kamusbahasaindonesia.org ), berarti orang cerdik pandai yg hasil pemikirannya dapat dimanfaatkan orang lain, dapat juga disebut filsuf. Seorang pemikir, biasanya memiliki bidang khusus yang menjadi titik tekannya dalam berfikir, membuat hipotesa, hingga menghasilkan teori yang memiliki kebenaran koheren, korespondensi, serta pragmatis, yang berhubungan dengan bidang yang menjadi pusat pikirannya.
     Setiap pemikir, biasanya dipengaruhi oleh para pemikir-pemikir lain yang memiliki pemikiran yang menarik hingga perlu pengkajian lebih khusus. Hingga pada akhirnya, setiap pemikir atau filsuf di dunia ini selalu dikaitkan dengan teori-teori baik itu teori sosial atau teori non sosial (eksakta).

            2.6.2. Pengertian Barat dan Pemikir Politk Barat

     Barat, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia online, memiliki banyak definisi, sesuai dengan konteks kalimat. Dalam hal ini, kami menggunakan istilah Barat yang menuju pada arti orang, bangsa, negara Eropa dan Amerika: bangsa --; kebudayaan. Peradaban Barat, kadang-kadang disamakan dengan Budaya Barat atau peradaban Eropa), mengacu pada budaya yang berasal Eropa.
     Para pemikir Politik Barat memiliki pemikiran-pemikiran yang berpengaruh terhadap dunia. Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris klasik, modern maupun kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Plato, Adam Smith, Cicero, Friedrich Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx, Lenin, Martin Luther, Max Weber, Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas Hobbes, Antonio Gramsci, Harold Crouch, Douglas E Ramage. Beberapa tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari Indonesia adalah: Miriam Budiharjo, Salim Said dan Ramlan Surbakti.
2.7. Tinjauan Abad Pertengahan
     Abad pertengahan (Jerman:Mittelalter) adalah sebuah masa yang terletak antara abad kuno dan abad modern. Merupakan masa peralihan di mana gereja bersama dengan raja menguasai kehidupan masyarakat Eropa secara ideologis.
     Awal abad pertengahan ditandai dengan jatuhnya kekaisaran Romawi dan kekaisaran Jerman lama. Pada masa ini terjadi peristiwa Perang Salib yang berakhir dengan pembagian terbaginya Yerusalem menjadi 3 wilayah: barat untuk Islam, timur untuk Kristen dan selatan untuk Yahudi. Kesusastraan dipegang terutama oleh golongan agama (Geistlichedichtung) dan bahasa yang digunakan adalah bahasa Jerman tinggi kuno (Althochdeutsch). Masa ini disebut pula sebagai abad kegelapan (Dark Ages).
     Abad Pertengahan adalah periode sejarah di Eropa sejak bersatunya kembali daerah bekas kekuasaan Kekaisaran Romawi Barat di bawah prakarsa raja Charlemagne pada abad 5 hingga munculnya monarkhi-monarkhi nasional, dimulainya penjelajahan samudra, kebangkitan humanisme, serta Reformasi Protestan dengan dimulainya renaisans pada tahun 1517Abad Pertengahan merupakan abad kebangkitan religi di Eropa. Pada masa ini agama berkembang dan mempengaruhi hampir seluruh kegiatan manusia, termasuk pemerintahan. Sebagai konsekuensinya, sains yang telah berkembang di masa zaman klasik dipinggirkan dan dianggap lebih sebagai ilmu sihir yang mengalihkan perhatian manusia dari ketuhanan.[8]
2.7.1. Dark Ages (zaman kegelapan) pada Abad Pertengahan
     Eropa dilanda Zaman Kelam (Dark Ages) sebelum tiba Zaman Pembaharuan. Maksud “Zaman Kelam” ialah zaman masyarakat Eropa menghadapi kemunduran intelek dan kelembapan ilmu pengetahuan. Menurut Ensiklopedia Amerikana, tempoh zaman ini selama 600 tahun, dan bermula antara zaman kejatuhan Kerajaan Rom dan berakhir dengan kebangkitan intelektual pada abad ke-15 Masehi. “Gelap” juga bermaksud tiada prospek yang jelas bagi masyarakat Eropa. Keadaan ini merupakan wujud tindakan dan cengkraman kuat pihak berkuasa agama; Gereja Kristen yang sangat berpengaruh. Gereja serta para pendeta mengawasi pemikiran masyarakat serta juga politik. Mereka berpendapat hanya gereja saja yang layak untuk menentukan kehidupan, pemikiran, politik dan ilmu pengetahuan. Akibatnya kaum cendekiawan yang terdiri daripada ahli-ahli sains asa mereka ditekan dan dikawal ketat. Pemikiran mereka ditolak. siapa yang mengeluarkan teori yang bertentangan dengan pandangan gereja akan ditangkap dan didera malah ada yang dibunuh.
     Pikiran ini, terimplementasi melalui teori yang dikeluarkan oleh Thomas Aquinas (m 1274) seorang ahli falfasah yakni “negara wajib tunduk kepada kehendak gereja”. St Augustine (m 430) sebelumnya juga berpendirian demikian. Manakala Dante Alighieri (1265-1321) berpendapat kedua-dua kuasa itu hendaklah masing-masing berdiri sendiri, dan mestilah bekerjasama untuk mewujudkan kebajikan bagi manusia (Joseph H Lynch, 1992, 172-174).
     Dalam paradigma abad pertengahan, dua wilayah agama dan dunia terpisah total satu dengan yang lain sehingga tidak ada peluang bagi ekspansi satu terhadap yang lain atau pembauran antar keduanya. Seorang manusia kalau tidak ‘melangit’ haruslah ‘membumi’, atau kalau tidak meyakini kekuasaan alam gaib terhadap segala urusan hidupnya, maka dia harus memutuskan hubungan secara total dengan Tuhan dan roh-roh kudus, dan jika dia menghargai jasmani dan urusan materinya maka dia bukan lagi seorang rohaniwan dan berarti telah memutuskan hubungan dengan Tuhan. Kata Augustine “siapapun yang mahir dalam kesenian, perang, dan filsafat adalah orang yang bejat dan sesat, karena dia berasal dari kota setan dimana kebahagiaannya tak lebih dari sekadar topeng yang menipu, dan keindahannya hanya merupakan wajah alam kubur”. Kota inilah yang tidak diterima oleh Tuhan dan fitrah manusia. Karena orang yang sombong dan angkuh adalah merupakan kepekatan hari dan orang yang memiliki pengetahuan tentang segala yang harus diketahui oleh orang-orang terpuji. Dan ketika melihat kota setan ini tenggelam ke dalam kesesatan dan kesombongannya, maka semua sudut kegelapannya akan terlihat.
     Konsep diatas, dipertegas oleh Fritjof Capra (2004) yakni : “Para ilmuwan pada Abat Pertengahan, yang mencari-cari tujuan dasar yang mendasari berbagai fenomena, menganggap pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan Tuhan, roh manusia, dan etika, sebagai pertanyaan-pertanyaan yang memiliki signifikansi tinggi, jadi ilmu didasarkan atas penalaran keimanan”.
     Dengan demikian, kerangka berpikir yang dominan pada abad pertengahan dan tekanan kuat para elit gereja yang menganggap dirinya pengawas tatanan yang menguasai dunia dan telah menginterogasi ideologi para ilmuan dan menyeret mereka ke pengadilan serta menganggap kegiatan ilmiah sebagai campurtangan setan, kemudian faktor-faktor lain yang berada di luar pembahasan ini telah menjadi latar belakang munculnya Renaisans yang telah melahirkan teriakan protes terhadap kondisi yang dominan pada abad pertengahan.
Abad Pertengahan berakhir pada abad ke-15 dan kemudian disusul dengan zaman Renaissance. Zaman Renaissance berlangsung pada akhir abad ke-15 dan 16. [9]


BAB III
METODE PENELITIAN

2.1. Bentuk Penelitian

     Bentuk yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sebagaimana dikatakan Nawawi (1990:64) bahwa  metode  deskriptif memusatkan perhatian terhadap masalah-masalah atau fenomena yang ada pada saat penelitian dilakukan atau bersifat aktual, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya diiringi dengan interpretasi rasional yang akurat.
     Berdasarkan pemahaman di atas, penelitian ini menggambarkan fakta-fakta dan menjelaskan keadaan dari objek penelitian untuk mencoba menganalisa kebenarannya berdasarkan data yang diperoleh.[10]

2.2. Teknik pengumpulan Data

     Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan Teknik Pengumpulan Data Sekunder, yaitu melalui Studi Kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan data dan informasi melalui literatur yang relevan dengan judul penelitian seperti buku-buku, artikel dan makalah yang memiliki relevansi dengan masalah yang diteliti.

2.3. Teknik Analisa Data

     Sesuai dengan metode penelitian, teknik analisa data yang dipergunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik kualitatif. Menurut Farid (1997: 152) bahwa analisa kualitatif adalah analisa terhadap data yang diperoleh berdasarkan kemampuan nalar peneliti dalam menghubung-hubungkan fakta dan informasi, data dan informasi. Jadi teknik analisa data kualitatif yaitu dengan menyajikan hasil wawancara, hasil kuesioner, observasi serta studi kepustakaan dan dokumentasi dengan melakukan analisa terhadap masalah yang ditemukan di
lapangan. Sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang objek yang diteliti dan menarik kesimpulan. [11]
     Namun karena keterbatasan kesempatan, tekhnik, serta pengetahuan yang kami miliki, maka kami memutuskan untuk melakukan studi kepustakaan hingga memperoleh informasi melalui literatur yang relevan dengan judul penelitian seperti buku-buku, artikel dan makalah yang memiliki relevansi dengan masalah yang diteliti.


BAB IV
PEMBAHASAN

      Berdasarkan penjelasan sebelumnya di BAB I, dapat diidentifikasikan rumusan permasalahan terhadap masalah yang akan diselesaikan, yaitu.
4.1.  Kontribusi Warisan Intelektual Peradaban Yunani-Romawi
Barat berhutang budi kepada peradaban Yunani-Romawi dalam hamper semua aspek peradaban dan tradisi keilmuannya: seni, sains, filsafat, etika, politik, kedokteran, matematika, dan lain-lain. Pandangan hidup Barat (western of life), dewasa ini, pada satu sisi bisa dilihiat sebagai kelanjutan pandangan hidup orang-orang Yunani; cita-cita kebebasan, optimisme, sekularisme, pengagungan terhadap jasmani (individualism), dan akal (rasionalisme), serta pengultusan pada individualism.[12] Demikian pula tradisi keagamaan Barat yang kini memantulkan secara transparan tradisi keagamaan Yunani Kuno yang memandang agama sepenuhnya bersifat duniawi, praktis, mengabdi kepada kepentingan manusia (bukan Tuhan). Cara pandang yang sangat pragmatis , empirisme, dan materialism itu telah demikian kuat dalam rekonstruksi peradaban Barat. “Traumatis” akan peran agama (Paus dan Gereja) yang mistikisme dan mitologis, mengakibatkan cara pandang kemajuan bangsa Eropa di kemudian waktu lebih bertumpu pada filsafat Yunani, dengan menihilkan apa yang disebut pentingnya peran spritualisme rohaniah dan Ketuhanan.
Tradisi keilmuan Yunani-Romawi telah memberikan kepada Barat metode-metode eksperimental dan spekulatif yang peranannya sangat fundamental dalam pengembangan pengetahuan. Melalui karya-karya para sarjana dan filosof Yunani-Romawi, Barat mengenal empirisme dan rasionalisme. Yunani yang mengajarkan pada Barat agar menempatkan akal di atas segalanya, akal sebagai sumber kebenaran, dan lain-lain.
Dalam bidang filsafat politik, para filosof Yunani seperti Plato dan Aristoteles mempengaruhi pemikiran dan filsafat politik Barat sejak kelahirannya hingga perkembangan dewasa ini. Jejak pengaruh Aristoteles, misalnya bisa dilacak dalam karya Machiavelli (The Prince), gagasan perlunya pemisahan kekuasaan oleh Montesquieu dalam L’esprit de lois (Semangat Hukum), teori Hegel tentang Konstitusi Negara sebagai ekspresi kesadaran diri Negara, gagasan Marx tentang hubungan antara ekonomi dan politik, dan lain-lain.
Bagi Alfred North Whitehead, sejarah seluruh filsafat Barat hanyalah rangkaian dari footnote kedua pemikir Yunani itu, Plato dan Aristoteles (D.D. Rapar 1993:30). Karya Aristoteles , khususnya Politics merupakan sumber inspiratif bagi perumusan teoritis konsep bentuk-bentuk Negara, hakikat pemerintahan, hukum-hukum yang mengontrol Negara, revolusi sosial, dan lain-lain. Di sisi lain, warisan Yunani mempengaruhi secara substansial lahirnya perkembangan gerakan intelektual seperti Renaisans dan reformasi. Peristiwa-peristiwa itu merupakan tonggak-tonggak terpenting sejarah pemikiran Barat. Gagasan Barat mengenai Negara, kekuasaan politik, keadilan, demokrasi, bisa dilacak dari tradisi-tradisi politik Negara-negara kota Yunani yang dinamakan polis atau city state.[13]
Ada tiga bentuk pemikiran hukum Romawi yang mempengaruhi pemikiran hukum Barat, yaitu  Ius Civile, Ius Gentium dan Ius Naturale.  Ius Civile adalah hukum sipil yang secara khusus diberlakukan untuk kalangan sipil dan warga Negara Romawi, bukan warga Negara lain. Kedua, Ius Gentium yaitu hukum yang diberlakukan untuk semua orang, terlepas apapun kewarganegaraannya. Ius Naturale adalah prinsip filsafat hukum yang menganggap keadilan dan kebenaran selamanya sesuai dengan tuntutan rasional dan hakikat alam. Dalam filsafat hukum ini, semua orang memiliki kedudukan sama di mata hukum dan pemerintah (Negara) tidak berhak mengintervensi hak-hak hukum tertentu. [14]
Dari segi pemikiran politik, Romawi membrikan pemahaman kepada Barat tentang teori imperium. Teori imperium adalah teori tentang kekuasaan dan otoritas negara dimana kedaulatan dan kekuasaan dianggap sebagai bentuk pendelegasian kekuatan rakyat kepada penguasa negara. Maka, menurut teori ini pada hakikatnya kedaulatan adalah milik rakyat. Penguasa politik hanyalah lembaga yang dipercayakan untuk memegang (bukan menguasai dan mendominasi) serta mempergunakan kedaulatan demi kebaikan seluruh rakyat. Penguasa bertanggung jawab kepada seluruh rakyat, dan secara otomatis akan kehilangan legitimasi seandainya praktik kekuasaanya menyalahi kehendak rakyat. Menurut teori ini, rakyat memiliki hak-hak politik yang sama (equal rights) dan merupakan esensi tertinggi kedaulatan Negara.
Dalam kerangka pemikiran inilah Romawi mengembangkan gagasan kontrak pemerintah (government contract) yang kemudian dijadikan model teoritis bagi para pemikir politik Barat seperti, Locke, Rousseau, Hobbes, dan lain-lain. Bagi perkembangan pemikiran dan teori politik Barat, teori imperium juga menempati posisi sentral, sebab gagasan Barat mengenai perlunya pemisahan entitas individu dan Negara, Negara dibutuhkan demi eksistensi sosial, individu merupakan pusat perlindungan hukum dan perlindungan sangat kuat dipengaruhi gagasan atau teori imperium Romawi itu. [15]
4.2. Teori-Teori Politik oleh Filsuf Romawi-Yunani dengan Pemikir Politik Barat abad Pertengahan
     Telah dijelaskan pada subbab sebelumnya, bahwa Yunani-Romawi memang memiliki kontribusi wawasan intelektual yang banyak bagi dasar-dasar filsuf Barat. Namun seiring perkembangan zaman dan waktu, hakikatnya seseorang dapat merubah bentuk pemikirannya sesuai dengan situasi dan kondisi yang hadir di sekitarnya. Jadi, walaupun filsuf Barat memiliki banyak landasan pemikiran yang bersumber dari pemikir filsuf Romawi, namun keduanya tetap memiliki perbandingan yang bisa dijadikan bahan pembelajaran oleh kita sebagai peserta akademik.
4.2.1. Teori Politik menurut Plato dan Aristoteles
     Pembahasan akan penulis awali dengan memberikan hasil pemikiran Filsuf Romawi seperti Plato dan Aristoteles. Namun, dikarenakan keterbatasan pengetahuan yang kami miliki, maka penulis memberikan pembatasan-pembatasan atas pembahasan teori politik.
a.      Teori Negara, Hak Milik, Demokrasi, dan Sistem Politik menurut Plato
     Negara ideal menurut Plato adalah city state, negara yang tidak terlalu luas dan tidak terlalu kecil, negara luas akan sulit untuk menjaganya, sementara negara yang terlalu kecil akan sulit untuk dipertahankan karena mudah dikuasai.Menurut Plato negara ideal menganut prinsip yang mementingkan kebajikan (virtue). Kebajikan menurut Plato adalah pengetahuan. Apapun yang dilakukan atas nama Negara harus dengan tujuan untuk mencapai kebajikan, atas dasar itulah kemudian Plato memandang perlunya kehidupan bernegara. Tidak ada cara lain menurut Plato untuk membanguan pengetahuan kecuali dengan lembaga-lembaga pendidikan,  inilah yang kemudian memotivasi Plato untuk mendirikan sekolah yang diberi nama Academica yang diharapkan dapat menjadi pabrik pembentukan dan penempa orang-orang yang dapat membawa perubahan bagi Yunani.[16]
     Plato menilai negara yang mengabaikan prinsip kebajikan jauh dari negara yang di dambakan oleh manusia, sehinga negara yang ideal menurut Plato adalah negara negara yang menjunjung kebajikan. Plato mengambarkan seorang filsuf adalah dokter, filsuf meski mengetahui penyakit-penyakit yang dialami oleh masyarakat, mampu mendiagnosa dan mendeteksi sejak dini. Plato beranggapan munculnya negara adalah akibat hubungan timbal balik dan rasa saling membutuhkan antar sesama manusia, manusia juga dianugerahi bakat dan kemampuan yang tidak sama, pembagian kerja-kerja sosial muncul akibat adanya perbedaan alami, masing-masing memiliki bakat alamiah yang berbeda, perbedaan bakat dan kemampuan justru baik bagi kehidupan masyarakat, karena menciptakan saling ketergantungan, setiap manusia tentu tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya secara subsistensi, yang untuk memenuhi kebutuhan tersebut membutuhkan orang lain, negara dalam hal ini berkewajiban memperhatikan pertukaran timbal balik, dan berusaha agar kebutuhan masyarakat terpenuhi.
     Dalam konsep mengenai hak milik, menurut plato, dapat dimasukkan kedalam konsep negara ideal yang juga didasarkan pada prinsip-prinsip larangan atas kepemilikan pribadi, baik dalam bentuk uang atau harta, keluarga, anak dan istri inilah yang disebut nihilism. Dengan adanya hak atas kepemilikan menurut filsuf ini akan tercipta kecemburuan dan kesenjangan sosial yang menyebabkan semua orang untuk menumpuk kekayaannya , yang mengakibatkan kompetisi yang tidak sehat. Anak yang baru lahir tidak boleh diasuh oleh ibu yang melahirkan tapi itu dipelihara oleh Negara, sehinga seorang anak tidak tahu ibu dan bapaknya, diharapkan akan menjadi manusia yang unggul, yang tidak terikat oleh ikatan keluarga dan hanya memiliki loyalitas mati terhadap negara. Plato juga tidak memperkenankan lembaga perkawinan, tak seorang pun yang dapat mengklaim istri mereka, istri hanya bisa menjadi hak kolektif, hubungan seks yang dilakukan tidak boleh monogam melainkan poligami, Plato melihat lembaga perkawinan membuat ketidaksamaan antara laki-laki dan perempuan, yang lembaga perkawinan telah mengekang bakat alami manusia dan membuat diskriminasi. [17]
     Bagi Plato, kepentingan orang-orang harus disesuaikan dengan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, Plato lebih cenderung untuk menciptakan adanya rasa kolektivisme, rasa bersama, daripada penonjolan pribadi orang-perorang. Adanya hak milik akan mengurangi dedikasi seseorang pada kewajiban sebagai anggota masyarakat. Ia berpandangan keperluan jasmaniah seseorang akan dicukupi oleh Negara. (Deliar Noer, op.cit, hlm 11)[18]
     Akan tetapi, menurut berbagai sumber, penulis dapat menyimpulkan bahwa “komunisme” cara Plato ini terbatas hingga kelas-kelas penguasa dan pembantu penguasa saja, sedangkan kelas pekerja dibenarkan memilki hak milik dan berfamili; mereka pulalah yang menghidupi kelas-kelas yang lain. Tugas mereka memang untuk menyelenggarakan produksi perekonomian.
     Pemikiran Plato yang anti individualism yang telah merusak kehidupan sosial masyarakat Athena, manusia menjadi individualism hanya mementingkan kebutuhan diri mereka sendiri dan mengabaikan kepentingan orang lain. Padahal kehidupan bernegara menekankan petingnya saling ketergantungan sesama warga negara.
     Bicara mengenai sistem pemerintahan, ada tuduhan bahwa Plato adalah pemikir yang anti demokrasi. Menurutnya dalam sistem pemerintahan demokrasi, pada akhirnya akan melahirkan pemerintahan tirani. Setiap orang akan memiliki kebebasan untuk melakukan apa saja tanpa ada kontrol ketat dari negara. Dalam negara demokrasi, kebebasan individual dan pluralisme politik adalah dewa yang diagungkan. Semua warga negara memiliki kebebasan mengekspresikan aspirasi dan idealisme politiknya tanpa merasa khawatir akan intervensi negara terhadap kebebasannya itu. Dalam istilah Plato, demokrasi itu penuh sesak dengan kemerdekaan dan kebebasan berbicara dan setiap orang dapat berbuat sekehendak hatinya. Kekerasan dibenarkan atas nama kebebasan dan persamaan hak. Penjungkirbalikan massal terhadap moralitas dan akal budi dibenarkan dengan alasan kebebasan. [19]
     Mengapa Plato menjadi anti demokrasi, pemikiran Plato tidak terlepas dalam konteks sosio-hostoris kehancuran Athena. Kehancuran Athena menurut Plato bukan hanya karena kekalahan Athena dalam perang peloponesos. Kemenanagan Sparta atas Athena menunjukkan prinsip-prinsip dari kenegaraan bersifat Aristokrat militeristik yang ternyata lebih unggul dibandingakan dengan struktur kenegaraan Athena yang demokratis. Plato secara vulgar mengalamatkan kekalahan Athena pada sistem pemerintahan demokratis, yang menurutnya sistem ini tidak mampu memenuhi kebutuhan rakyat di bidang politik, moral dan spiritual. Inilah yang melahirkan karya-karya Plato dalam judul republik. Dalam buku ini Plato secara tegas menunjukkan simpati dan kekagumannya kepada sistem kenegaraan otoriter Sparta dan antipatinya kepada demokrasi. Plato menuduh kehancuran Athena disebabkan akibat demokrasi yang lemah dan disintegrasi serta tidak stabil. Selain itu, Plato juga memiliki latar belakang keluarga Aristokratik dari kedua pihak orang tuanya. Terakhir tetapi yang paling dominan dalam menentukan sikapnya terhadap demokrasi adalah kematian guru yang sangat dicintainya yakni: Socrates, yang dihukum mati oleh pemerintahan demokratis. 
     Di Negara demokrasi setiap orang berhak dan memiliki kebebasan dalam melakukan apa yang dikehendakinya, tanpa ada kontrol yang ketat dari negara, karena adanya kebebasan setiap orang berhak dalam mengkritik orang lain, terlepas apakah yang di kritik tersebut rakyat atau negara. Bila kekuatan saling mengkritik tanpa adanya control pemerintah, maka akan  menimbulkan kekacauan sosial.
          Terkait dengan sistem politik, Plato mengklasifikasikan sistem politik menjadi tiga :
  • Sistem politik monarki, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kebaikan bersama.
  • Sistem politik aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang dan dijalankan untuk kebaikan bersama.
  • Sistem politik demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat yang mampu cakap dan diabdikan untuk kebaikan bersama. [20]
b.      Teori Negara, Hak Milik, Demokrasi, dan Sistem Politik menurut Aristoteles
     Aristoteles adalah murid Plato di akademi, dikenal sebagai pemikir emperis-realis berbeda dengan Plato yang berfikir utopis dan idealis. Bisa jadi pemikiran Aristoteles adalah bentuk protes terhadap pemikiran dan gagasan Plato. Negara menurut Aristoteles diibaratkan dengan tubuh manusia, negara lahir dalam bentuk yang sederhana kemudian berkembang menjadi kuat dan sederhana, setelah itu hancur dan tenggelam dalam sejarah. Negara terbentuk karena manusia yang membutuhkan Negara, manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup tanpa orang lain, hubungan saling ketergantungan antara individu dengan masyarakat.
     Idealnya menurut Aristoteles monarki sebagai negara ideal. Penulis mengidentifikasi, hal ini disebabkan karena ia diperintah oleh seoarang filsuf, sebagai orang yang pintar, arif dan bijaksana (politicos). Seorang filsuf diyakini sebagai manusia sempurna yang tidak mungkin menyelewengkan kekuasaan dan kewenangannya. Kekuasaan untuk kesejahteraan rakyat. Tapi Aristoteles menyadari sistem monarki nyaris tak mungkin ada dalam realitas, ia hanya gagasan yang lahir bersifat normative yang sangat sukar diwujudkan dalam dunia emperis. Oleh karena itu demokrasi adalah, menurut Aristoteles, dari tiga bentuk negara itu yang bisa diwujudkan dalam kenyataan. Berbeda dengan Plato tidak bersifat realistik ketimbang Aristoteles.
     Negara adalah bentuk akhir dari kumpulan manusia yang akhirnya adalah bentuk tersempurna. Bentuk yang tersempurna tersebut adalah bentuk yang sebenar-benarnya yang sesuai dengan fitrah atau tabiat dari diri manusia. Sehingga Aristoteles menyatakan bahwa negara adalah untuk kesempurnaan hidup, hidup yang benar.
     Berdasarkan kenyataan ini Aristoteles sendiri menyatakan manusia adalah mahluk politik (zoon politicon), artinya masyarakat atan mahluk negara yang mencapai kesempurnaannya hanya dalam masyarakat dan negara. Orang yang tidak memerlukan negara atau masyakat adalah manusia yang hidup bukan menurut fitrah atau tabiatnya.  Perbedaan mengenai negara antara Plato dengan Aristoteles lain misalnya adalah, Plato menganalogikan jiwa dengan negara sementara Aristoteles menyatakan negara sebagai suatu bentuk kumpulan ataupun lanjutan dari kumpulan-kumpulan yang telah ada dan berbentuk lebih kecil.
     Larangan hak milik dan family oleh Plato tidak terdapat dalam pandangan Aritoteles. Aristoteles malah memandang hal ini menjadi hal yang penting dengan dua alasan, yaitu; pertama adanya hak milik memungkinkan seseorang untuk lebih mencurahkan perhatian kepada masalah-masalah umum, masalah yang mengenai masyarakat. Dengan adanyanya milik tersebut memungkinkan seseorang untuk memiliki waktu senggang atau leisure. Aristoteles memandang waktu senggang dalam pengertian serius bukan untuk bermain-main atau melepaskan lelah. Hak milik bukanlah tujuan tetapi sebagai alat untuk bisa mendukung waktu luang tersebut. Begitu seriusnya masalah waktu senggang ini membuat Aristoteles berpendapat bahwa pekerja yang terpaksa mencari nafkah sehari-hari tidak mungkin memberikan perhatian kepada masalah umum. Sehingga golongan ini menurutnya tidak punya andil dalam negara. Alasan lain Aristoteles membenarkan hak milik ialah dengan pengertian tentang kebahagiaan. Kebahagiaan menurutnya hanyalah mungkin dengan adanya sumber-sumber harta atau kebendaan.
     Aristoteles membagi fungsi-fungsi yang terdapat dalam negara yaitu fungsi pembahasan, administrasi, dan pengadilan. Sehingga unsur yang penting perlu diperhatikan dalam konstitusi yang ideal adalah adanya hukum. Hukum harus diletakkan di atas segalanya. Konstitusi hanya ada bila ada hukum, baik untuk demokrasi ataupun oligarkhi. Hukum di sini adalah dalam artian ikatan moral atau kebajikan. Pemikiran Aristoteles mengenai demokrasi diungkapkan dalam pandangannya mengenai warganegara. Menurutnya tidak semua individu dikelompokkan ke dalam warganegara. Warganegara adalah individu yang memiliki waktu untuk memperluas pengetahuan tentang urusan publik dan mengupayakan kewajiban. Sebaliknya, individu yang secara alamiah merupakan budak dan kelas produsen, petani tidak masuk kategori warganegara
    Terkait dengan system politik, Aristoteles mengklasifikasikannya menjadi tiga, yaitu :
o   Monarki (kerajaan), diperintah oleh seorang raja untuk kepentingan semua, tapi jika sebaliknya dapat berpotensi tirani.
o   Aristokrasi, diperintah beberapa orang untuk kepentingan bersama, jika sebaliknya dapat berpotensi oligarki, memperkaya sekelompok orang saja.
o   Polity, diperintah semua rakyat untuk kesejahteraan umum, jika sebaliknya, mayoritas rakyat memerintah untuk kepentingan si miskin saja dapat menjadi demokrasi.
     Sedangkan, menurut Aristoteles, sistem politik terjelek adalah tirani dan demokrasi yang over. Baginya, tidak ada sistem politik terbaik, maka diperlukan adanya konstitusi. Selain berpikiran pentingnya suatu keadilan dalam suatu negara, Aristoteles juga berpikir bahwa hukum yang dapat dipaksakan diperlukan untuk memupuk persahabatan. Negara terbaik bagi Aristoteles adalah negara di mana tiap warganya sejauh mungkin turut serta dalam kehidupan politik atau negara.[21]


c.       Kesimpulan Pemikiran Plato dan Aristoteles
     Penulis menganalisis, bahwa walaupun berasal dari zaman yang hamper sama dan wilayah yang sama pula, pemikiran Plato dan Aristoteles memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Pemikiran Aristoteles banyak merupakan hasil koreksi dari pemikiran gurunya, Plato. Sebagai contoh perbedaan pemikiran, yakni dalam hal sistem pemerintahan. Plato membenci demokrasi karena dianggap sebagai akar dari kelahiran pemerintahan tirani. Setiap orang akan memiliki kebebasan untuk melakukan apa saja tanpa ada kontrol ketat dari Negara. Berbeda dengan Aristoteles yang walaupun menurutnya sistem monarki adalah sistem pemerintahan yang ideal namun terlalu normative untuk diterapkan, sehingga menurutnya demokrasi-lah sistem pemerintahan yang ideal dan rasional untuk diterapkan. Begitupun dengan masalah hak milik. Plato tidak menyetujui adanya hak milik. Menurutnya, hak milik menyebabkan adanya kecemburuan dan kesenjangan sosial, sehingga membuat orang-orang berlomba untuk menumpuk kekayaannya. Sedangkan Aristoteles mendukung pentingnya kehadiran hak milik. Dengan adanya hak milik yang memungkinkan seseorang untuk lebih mencurahkan perhatian kepada masalah-masalah umum, selain itu hak milik juga berhubungan dengan pengertian tentang kebahagiaan. Kebahagiaan seseorang, menurut Aristoteles, dapat diperoleh dari kepemilikan harta atau benda. Terkait dalam sistem politik, tidak ada perbedaan pemikiran yang bertolak belakang. Namun, dalam teori pembentukan Negara, Plato dan Aristoteles memilki kesamaan, yakni Negara terbentuk karena adalanya kepentingan yang berbeda antar manusia satu dan manusia lain, sehingga dibentuklah suatu Negara agar kepentingan yang berlandaskan tujuan tersebut dapat dengan baik tercipta.








4.2.2. Teori Politik menurut Pemikir Barat abad Pertengahan
    Berdasarkan rumusan masalah yang menyatakan bahwa, ada perbandingan antara teori politik filsuf Yunani-Romawi dengan pemikir Barat, maka berikut adalah pembahasan mengenaik teori politik pemikir Barat abad Pertengahan.

a.      Pemikiran Politik Jhon Locke

     Locke dilahirkan 29 Agustus 1632 di Wrington, sebuah desa di Somerset Utara, Inggris Barat, dekat Bristol Inggris dengan kehidupan di negeri ini masa itu tragis dan ironis, sebab Negara Eropa abad XVII dilanda perang saudara dan perang agama kaum Katholik dan Protestan. Ketika Locke berusia sepuluh tahun, adalah yerkadi peperangan antara kaum Puritan dengan Raja Charles I. Konlik-konflik ini telah mengguncang jiwanya serta mempengaruhi pemikirannya.
     Dalam sejarah pemikiran Barat, Locke adalah peletak dasar liberalism. Di Prancis, gagasan liberal Locke dipertahankan oleh Voltaire melalui karyanya Letter Philosophique (surat-surat filsafat). Gagasannya juga mempengaruhi pandangan Montesque, sedangkan di mata Hegel, Marx, dan Rosseou, pandangan Locke menjadi perhatian pemeikiran dalam sikap sangat kritis dan tajam. Sejumlah pandangan politiknya meliputi masalah supreme power (kekuasaan politik), civil society (masyarakat sipil), property right (hak pemilikan) serta religious tolerance (toleransi agama).
     Filosofinya, bahwa kekuasaan merupakan hasil perjanjian sosial dan tidak bersifat mutlak. Oleh sebab itu, kekuasaan bukan berasal dari Tuhan dan tidak datang secara turun temurun, dan juga kekuasaan bukan atas dasar teks kitab suci. Pembatasan kekuasaan menjadi sangat penting, sebab kekuasaan dari kesepakatan warga dengan penguasa Negara yang dipilihnya.      
     Locke berpendapat bahwa kekuasaan politik adalah hak untuk membuat hukum. Hukum itu dibuat untuk mengatur dan melindungi property demi tercapainya kebaikan bersama. Hukum memberikan ketentuan bahwa “tidak seorang pun dibenarkan merusak orang lain dalam soal hidup matinya, kesehatannya, kemerdekannya, ataupun miliknya.” 
     Hukum alam yang paling fundamental adalah melindungi hidup. Kekerasan dan penaklukan haruslah diganti dengan perjanjian dan persetujuan untuk membentuk sebuah kekuasaan politis. Dengan demikian ada perbedaan antara kekuasaan politik dan kekuasaan absolut yang cendrung menggunakan kekerasan. Locke membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga, yakni keadaan alamiah (the state of nature), keadaan perang (the state of war), dan negara (commonwealth).[22] 
     Tahap pertama adalah The State of Nature. Keadaan alamiah adalah tahap pertama dari perkembangan masyarakat. Menurut Locke, keadaan alamiah sebuah masyarakat manusia adalah situasi harmonis, di mana semua manusia memiliki kebebasan dan kesamaan hak yang sama. Dalam konteks ini pula, Locke menentang praktek perbudakan. Baginya, perbudakan tidak sesuai dengan prinsip civil society.Menurut Locke, civil society diciptakan untuk melindungi property. Property artinya sesuatu yang dimiliki oleh diri sendiri, termasuk kepemilikan atas tanah dan kebebasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. 
     Dalam hal Negara, Locke tidak menuntut republik. Sebaliknya, Locke merasa bahwa kontrak yang sah dengan mudah bisa ada di antara warga negara dan monarki, oligarki atau beberapa bentuk campuran. Tahap kedua adalah keadaan perang. Locke menyebutkan bahwa ketika keadaan alamiah telah mengenal hubungan-hubungan sosial maka situasi harmoni mulai berubah. Penyebab utamanya adalah terciptanya uang. Dengan uang, manusia dapat mengumpulkan kekayaan secara berlebihan, sedangkan di dalam keadaan alamiah tidak ada perbedaan kekayaan yang mencolok karena setiap orang mengumpulkan secukupnya untuk konsumsi masing-masing.
     Ketidaksamaan harta kekayaan membuat manusia mengenal status tuan-budak, majikan-pembantu, dan status-status yang hierarkis lainnya. Untuk mempertahankan harta miliknya, manusia menjadi iri, saling bermusuhan, dan bersaing. Masing-masing orang menjadi hakim dan mempertahankan miliknya sendiri. Keadaan alamiah yang harmonis dan penuh damai tersebut kemudian berubah menjadi keadaan perang yang ditandai dengan permusuhan, kedengkian, kekerasan, dan saling menghancurkan. Situasi seperti ini berpotensi memusnahkan kehidupan manusia jika tidak ada jalan keluar dari keadaan perang. 
     Ketiga adalah Commonwealth. Locke menyatakan bahwa untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjamin milik pribadi, maka masyarakat sepakat untuk mengadakan “perjanjian asal” (kontrak sosial ala locke). Maka dalam perjanjian masyarakat Locke terdapat dua perjanjian, yaitu pactum unionis (perjanjian membentuk negara) dan pactum subjectionis (perjanjian penyerahan). Pada tahap pertama diadakan pactum unionis (perjanjian membentuk negara), yaitu perjanjian antarindividu untuk membentuk body politic, yaitu negara. Kemudian pada tahap kedua, para individu yang telah membentuk body politic tersebut bersama-sama menyerahkan hak untuk mempertahankan kehidupan dan hak untuk menghukum yang bersumber dari hukum alam. Perjanjian penyerahan ini disebut pactum subjectionis (perjanjian membentuk kesatuan, organisme, atau negara). 
     Untuk mencegah timbulnya negara absolut dan terjaminnya kehidupan civil society, Locke berbicara mengenai peran strategis konstitusi dalam membatasi kekuasaan negara yang dibayangkannya. Konstitusi ini mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai pembatasan prinsipil terhadap kekuasaan negara. Pembatasan kekuasaan, Menurut Locke, harus dibatasi dengan cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga. Hal ini, menurut Locke, dilakukan dengan cara memisahkan kekuasaan politik ke dalam tiga bentuk: kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federative (federative power).[23]
     Kekuasaan legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang dan peraturan-peraturan hukum fundamental lainnya. Mesikipun mempunyai kekuasaan tertinggi, tetapi tidak boleh sewenang-wenang, harus adil dan mengutamakan kepentingan umum, tidak boleh menyita milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya, dan tidak boleh memberikan hak legisliatif yang dimilikinya kepada pihak lain. Dibentuk pula Kekuasaan eksekutif yang terpisah dari kekuasaan legislative, adalah kekuasaan yang melaksanakan undang-undang dan peraturan-peraturan hukum yang dibuat oleh kekuasaan legislatif. Sedangkan kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan masalah hubungan luar negeri, kekuasaan menentukan perang, perdamaian, liga dan aliansi antarnegara, dan transaksi-transaksi dengan negara asing. [24]
     Sebagaimana disebut di atas, menurut Locke, negara itu didirikan untuk melindungi hak milik pribadi.Negara didirikan bukan untuk menciptakan kesamaan atau untuk mengotrol pertumbuhan milik pribadi yang tidak seimbang, tetapi justru untuk tetap menjamin keutuhan milik pribadi yang semakin berbeda-beda besarnya. Hak milik (property) yang  dimaksud di sini tidak hanya berupa tanah milik (estates), tetapi juga kehidupan (lives) dan kebebasan (liberties). Locke menyebut hak-hak ini dengan istilah inalienable rights (hak-hak yang tidak asing) dan negara justru didirikan justru untuk melindungi hak-hak asasi tersebut.

b.      Pemikiran Politik Thomas Hobbes
     Thomas Hobbes adalah seorang pemikir Inggris yang lahir di negeri ini. Di masanya, inggris sedang mengalami keadaan perang saudara, terjadi ketakutan dan kekhawatiran yang merajalela. Kepala pemerintahan di negeri ini pun mengalami pergantian. Ketidakstabilan politik itu tentu juga telah mengilhami Hobbes untuk menulis dengan menarasikan bagaimana pendiriannya terhadao kehidupan politik maupun keadaan masyarakat. (Deliar Noer. 1999:103). Ia sebagai sosok filsuf yang tumbuh di bawah prahara politik sosial pada masa itu, politik yang penuh anarkis di abad ke-17, adanya perang dan konfrontasi baik karena agama, maupun perang sipil. Pemerintahannya pun cenderung absolute.  Hobbes pun menggambarkan Negara Sebagai makhluk raksasa dan menakutkan yang melegitimasikan diri semata-mata karena kemampuannya untuk mengancam. Hobbes tidak mau membenarkan kesewenangan para raja, melainkan ia mau mendasarkan suatu kekuasaan negara yang tidak tergoyahkan. Pendasaran itu dilakukan dengan secara konsisten mendasarkan kekuasaan negara pada kemampuannya untuk mengancam para warga Negara. Manusia dapat diatur more geometrico, secara mekanistik. Apalagi organisasi masyarakat disusun sedemikian rupa hingga manusia merasa aman dan bebas sejauh ia bergerak dalam batas-batas hukum, dan terancam mati sejauh tidak, kehidupannya dapat terjamin berlangsung dengan teratur dan tentram.[25]
     Pandangan inilah dasar filsafat negara Hobbes Negara itu benar-benar sang Leviathan, binatang purba itu yang mengarungi samudera raya dengan perkasa, tanpa menghiraukan siapapun. Kekuasaannya mutlak. “Siapa yang diserahi kekuasaan tertinggi, tidak terikat pada hukum negara (karena itu akan berarti bahwa ia berkewajiban terhadap dirinya sendiri) dan tidak memiliki kewajiban terhadap seorang warga negara. Hobbes juga menolak segala pembagian kekuasaan negara.[26]
     Negara itu buatan manusia, karena hasil rekayasa manusia itu mirip dengan manusia:negara mempunyai kehidupan dan kehendak sendiri. Ia memang dapat mati, artinya bubar. Tetapi selama ia ada, ia seperti Tuhan, merupakan tuan atas hidup dan mati manusia, ia berwenang untuk menetapkan apa yang baik dan apa yang buruk, apa yang adil namanya dan apa yang tidak, dan terhadap siapapun negara tidak perlu memberikan pertanggung jawaban. Menurut Hobbes, manusia tidaklah bersifat sosial. Manusia hanya memiliki satu kecenderungan dalam dirinya, yaitu keinginan mempertahankan diri. Karena kecenderungan ini, manusia bersikap memusuhi dan mencurigai setiap manusia lain: homo homini lupus! (manusia adalah serigala bagi sesamanya). Keadaan ini mendorong terjadinya "perang semua melawan semua" (bellum omnium contra omnes)[27]
     Inilah "keadaan alamiah" saat belum terbentuknya negara. Akan tetapi, jika terus-menerus terjadi perang semua melawan semua, tentu saja eksistensi manusia juga terancam. Untuk itu, manusia-manusia mengadakan sebuah perjanjian bersama untuk mendirikan negara, yang mengharuskan mereka untuk hidup dalam perdamaian dan ketertiban (kontrak sosial ala hobbes). Menurut Hobbes, negara berkuasa secara mutlak dan berhak menentukan nasib rakyatnya demi menjaga ketertiban dan perdamaian. Status mutlak dimiliki negara sebab negara bukanlah rekan perjanjian, melainkan hasil dari perjanjian antar-warga negara. Artinya, di dalam perjanjian membentuk negara, setiap warga negara telah menyerahkan semua hak mereka kepada negara. Akan tetapi, negara sama sekali tidak punya kewajiban apapun atas warganya, termasuk kewajiban untuk bertanggung jawab pada rakyat. Negara berada di atas seluruh warga Negara dan berkuasa secara mutlak
     Penguasa dapat melakukan segala cara termasuk kekerasan yang digunakan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban yang dikehendaki semula. Penguasa ini sendiri tidak mengikatkan dirinya pada perjanjian tadi, artinya dia sendiri tidak menyerahkan apa-apa, oleh sebab itu ia memang mempunyai kekuasaan yang tiada batas. Kekuasannya tidak dapat diserahkan kepada pihak lain tanpa persetujuannya. Penguasa tidak dapat dituduh telah melakukan pelanggaran. Penguasa adalah hakim, penentu hukum, satu-satunya pembentuk undang-undang, hakim tertinggi pada perselisihan-perselisihan, punya wewenang mutlak untuk memilih anggota pemerintah, penasihat, panglima-panglima, dan semua pejabat dan menteri yang lain, dan untuk menentukan ganjara hukum, penghormatan dan penghargaan.[28]
     Kemudian penulis juga menilik bahwa Negara menurut Hobbes juga berhak menuntut ketaatan mutlak warga negara kepada hukum-hukum yang ada, serta menyediakan hukuman bagi yang melanggar, termasuk hukuman mati. Dengan demikian, warga negara akan menekan hawa nafsu dan insting untuk berperilaku destruktif. Selanjutnya, warga negara akan memilih untuk patuh kepada hukum karena memiliki rasa takut dihukum mati.
     Hilangnya kebebasan warga negara terhadap negara adalah harga yang harus dibayar jika semua orang ingin hidup dalam ketenteraman, keteraturan, dan kedamaian. Bagi Hobbes, ketentraman dan keteraturan masyarakat adalah yang utama. Jikalau kekuasaan negara begitu mutlak dan tidak dapat dituntut oleh warga negara, bukankah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara menjadi amat besar? Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Hobbes menyatakan dua hal. Yang Pertama, perlu ada kesadaran dari pihak yang berkuasa mengenai konsep keadilan, sebab kelak perbuatannya harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dalam pengadilan terakhir. Dan yang kedua, jika negara mengancam kelangsungan hidup warga negara, maka setiap warga negara yang memiliki rasa takut terhadap kematian akan berbalik menghancurkan negara, sebelum negara menghancurkan mereka. Pada situasi tersebut, masyarakat akan kembali ke "keadaan alamiah" untuk selanjutnya membentuk negara yang lebih baik, dan seterusnya.
     Kekuasaan itu memang mutlak bagi penguasa. Namun demikian, Hobbes menegaskan bila terjadi tindakan dari penguasa yang menyakiti jasmani, dengan cara melalui perintah penguasa kepada rakyat, maka seseorang berhak menentang atau tidak mematuhi penguasa itu. Sebagaimana diungkapkannya:
     “Membunuh, melukai, ataupun merusakkan dirinya sendiri; atau (memerintahkan) untuk tidak mempertahankan diri bila diserang; atau (memerintahkan) untuk tidak memakan makanan, tidak mempergunakan udara, obat, atau benda-benda lain yang ,au tidak mau haris dimakan atau dipergunakannya agar dapat hidup.” (Thomas Hobbes, Leviathan)[29]
     Cara pandang Hobbes itu bermakna logika bahwa ia menolak apa yang dikenal dengan sistem politik demokratis. Sistem politik demokratis sangat menegakkan adanya pembagian kekuasaan, yang mengenal adanya pemisahan kekuasaan. Bagi Hobbes, dengan adanya pembagian atau pemisahan kekuasaan, Negara tidak akan solid, sebab terjadi penyebaran kekuasaan yang dapat menimbulkan konflik kekuasaan.
     Dengan demikian, memahami pandangan Hobbes, kita dibawa pada suatu anggapan bahwa manusia itu lebih mengutamakan kepentingan diri, menganl cara kekerasan sebagai jalan, tidak ubah seperti hewan; hewan juga memiliki naluri hidup berkelompok (dalam konteks ini adalah Negara), seperti singa, serigala, buaya, tetapi mereka buas dan hidup didasarkan kepada kekuatan dan kekuasaan (dalam hal ini adalah hukum Negara yang sifatnya memkasa).
c.       Pemikiran Montesquieu
     Charles Louis de Secondant Baron de Montesquieu adalah nama lengkap dari Mountesquieu, lahir di Bordeaux, Prancos, 1689. Di dunia Barat, Montesquieu dikenal tidak hanya sebagai seorang filsuf politik, melainkan juga seorang sosiolog yang mendahului Auguste Comte dunia Barat, sejarawan, sekaligus penulis novel. Gagasannya merefleksikan pemikiran sistem sosial di mana sebuah sisrem sosial terdiri atas unit yang saling tergantung, menyatu, dan berinteraksi.
     Pengaruh pemikirannya dapat dilacak dalam konstitusi maupun perumus konstitusi Amerika Serikat, George Washington dan Thomas Jefferson, disebabkan oleh memiliki pengaruh yang besar kepada tokoh pendiri negaea Amerika Serikat dalam menyusun konstitus di abad XVIII. Tiga gagasannya mengenai pilar suprastruktur politik dalam kehidupan bernegara sebagai sebuah model pembentukan sebuah Negara modern.
     Tiga pilar suprastruktur, apabila kekuasaan legislative dan eksekutif disatukan pada tangan yang sama, ataupun pada badan penguasa yang sama tidaklah mungkin ada suatu kemerdekaan, tidak juga dapat tegak kemerdekaan bila kekuasaan yudikatif tidak dipisahkan dengan lembaga eksekutif dan legislative. Penggabungan tiga pilar suprastruktur hanya memberikan penguasa Negara dengan pengelolaaan Negara sesuka hati, dan hakim akan menjadi bagian yang turut membuat undang-undang. Apabila kekuasaan mengadili digabungkan dengan pelaksanaan pemerintahan, maka yang terjadi adalah kekerasn dan penindasan. Maka akan berakhir segala-galanya bila yang mengelola adalah orang yang sama atau badan yang sama. (Deliar Noer, Ibid, hlm. 136).[30] Sebab itu masing-masing pilar itu saling mengawasi serta menghambat kemungkinan penyelewengan. Bagi Montesquieu, cara seperti ini tidak akan memacetkan kerja pemerintahan, sebab kehidupan dan masalah manusia akan medesakkan ketiga kekuasaan itu untuk bergerak.
     Pembagian kekuasaan (distribution of power) bukan berarti pemisahan kekuasaan (separation of power) secara mutlak, sebab masih adanya saling pengaruh antara badan-badan yang mengendalikan masing-masing pilar suprastruktur politik tersebut, namun dalam batasan-batasan tertentu. Dengan demikian, pendekatan konstitusional demikian penting dalam mengatur pemerintahan dalam pemikiran Montesquieu. Montesquieu memang adalah seorang konstitusionalis. Di Inggris, pembagian kewenangan dalam legislative adalah antara House of Common dan House of Lords
     Legislative, kekuasaan ini harus terletak pada seluruh rakyat, tetapi tidak mungkin terlaksana dalam wilayah yang luas daerahnya, untuk Negara kecil pun pasti dihadapi pada berbagai persoalan. Oleh sebab itu dibutuhkan wakil-wakil rakyat. Montesquieu merepresentasikan keterwakilan itu tidak secara homogen, dalam artian perlu ada pengakuan antara golongan bangsawan dan rakyat biasa. Rakyat dalam pengertian berdaulat yang dimaksud oleh Montesquieu adalah berupa Dewan Rakyat, bukan orang-orang yang mewakili rakyat. Dewan rakyat dalam pengertiannya semacam dewan yang terdapat dalam zaman Yunani dan Romawi kuno. Berperan sebagai mediator rakyat dengan penguasa, sebagai komunikator serta aggregator aspirasi dari kepentingan orang banyak.
     Terdapat perbedaan tipe pemerintahan menurut Montesquieu, yaitu repubik, monarki, dan despotisme.“Republik”, dihubungkan erat dengan demokrasi, rakyat berpegang pada kebajikan, dan baginya adalah kejujuran, patriotisme, dan kecintaan terhadap persamaan. Rakyat memiliki kekuasaan tertinggi, yakni demokrasi dalam demokrasi rakyat berdaulat dalam hal tertentu dan merupakan kaula dalam hal tertentu. Dimata Montesquieu bentuk republik merupakan yang terbaik, sebab rakyat pemegang kedaulatan tertinggi. “Monarki”, pada tipe ini kehormatanlah yang jadi pegangan. Sedangkan ambisi memberikan pengaruh terhadap semangat bagi pemerintah. Dalam monarki kekuasaan diperintah beberapa orang aristokrasi. Model negara Montesquieu mengacu pada monarki yang terdapat di Eropa, khususnya di Inggris dan Perancis. Rusaknya negara monarki apabila kaum bangsawan sewenag-wenag melanggar hukum, prinsip-prinsip kenegaraan dilanggar, melakukan perubahan-perubahan tradisi yang telah mapan, penguasa memiliki egosentris yang demikian kuat menyamakan ibu kota negaradengan negara, dan menyalahgunakan wewenang terhadap rasa cinta kepada rakyat serta tidak percaya diri bahwa dirinya aman merupakan faktor lain yang dapat menghancurkan monarki. “Despotisme”, masyarakat yang berdasar depotisme akan melahirkan rasa takut, disebabkan gangguan dari si despot, yakni penguasa yang sewenang-wenang. Namun, Montesquieu menolak adanya despotisme dalam trias politikanya. Despoti merupakan bentuk negara terburuk. Sebuah negara yang diperintah oleh satu orang yang menentukan segalanya sesuatu dengan atas dasar kemauannya sendiri. Montesquieu memberi contoh sejumlah negara despotis yang ada di Asia, seperti China, Jepang, dan India.[31]

d.                Pemikiran Politik Jean-Jacques Rousseau
     Jean-Jacques Rousseau adalah seorang filosof dan penulis yang lahir di Jenewa, Swiss. Salah satu buah pikirannya yang penting adalah tentang sifat alamiah manusia yang menurutnya baik dan menginginkan kebahagiaan. Selain itu manusia juga tidak menyukai kekerasan sebab tidak ada rasa benci dan dendam dalam diri.
     Munculnya konflik terjadi apabila terjadi kesenjangan derajat manusia baik karena perbedaan kepemilikan maupun kelas sosial. Berbeda dengan Hobbes yang melihat konflik muncul karena memang watak agresif yang dimiliki oleh manusia hingga muncul istilah manusia bisa menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus). Ketika manusia itu berperan secara pasif maka manusia bertindak secara individu. Tetapi ketika dia berperan aktif, memenuhi kewajibannya serta mendapat hak-haknya secara penuh manusia itu berdiri sebagai rakyat yang berdaulat. Ketika rakyat yang berdaulat itu saling bersekutu dan membentuk suatu kelompok yang memiliki kesepakatan bersama maka itu yang disebut dengan warga (citizen) sehingga ketika warga yang berdaulat itu mereka tunduk dan patuh terhadap hokum Negara disebut sebagai kawula (subjek).
     Secara alamiah manusia itu sebenarnya sama dan sederajat, dan tidak ada seorang pun yang memiliki otoritas politik terhadap orang lain. Manusia itu merdeka dan bebas menurut kehendaknya sendiri sehingga yang terjalin adalah hubungan kekuatan bukan hubungan kekuasaan. Ketika beberapa orang berhasil mencapai tujuannya serta memuaskan nafsu dan keinginan mereka sementara yang lain gagal itu bukan menjadi masalah karena ketika terjadi perbedaan kekuatan, ketrampilan, kepandaian merupakan unsur-unsur ketidaksederajatan alami, tidak mengurangi unsur yang alami yaitu kebebasan. Jadi secara alami manusia bebas untuk memilih nasibnya sendiri.
     Secara politis masyarakat politik tidak bisa dibentuk karena alasan kekuatan. Ketika munculnya Raja sebagai pemimpin bukanlah orang yang paling kuat, tetapi tetapi dia berhak menggunakan kekuatan, subjek (disini adalah warga) bukanlah pihak yang paling lemah, tetapi dia adalah orang yang harus tunduk terhadap Raja. Kekuatan diartikan sebagai kemampuan fisik, dan tidak berhubungan dengan hukum maka ketika semuanya bergantung pada kekuatan bisa diartikan bahwa manusia masih dalam keadaan alami. Rousseau juga menolak adanya kekerasan yang muncul di suatu negara. Hal ini dikarenakan negara yang terbentuk berdasarkan kontrak sosial tidak mungkin terdapat unsur paksaan karena suatu kontrak (perjanjian) hanya bisa terbentuk berdasarkan persetujuan bukan dengan paksaan.[32] Ketika munculnya kekuasaan karena adanya kekerasan maupun pakasaan bisa dikatakan tidaklah kekuasaanya tidaklah sah.
      Rousseau menulis : Man was born free and he is everywhere in chains (Manusia dilahirkan bebas merdeka; tetapi di mana-mana ia dalam kedaan terbelenggu). Ketika manusia yang secara alami dalam kondisi bebas, mereka rela melakukan kontrak sosial dan rela menyerahkan kebebasan yang dimiliki mereka untuk agar memperoleh apa yang dinamakan dengan kedamaian dan keamanan. Maka diperlukan sebuah negara agar bisa mengakomodasikan hal itu. Rakyat sendiri bertindak sebagai perumus hukum agar tidak ada kerugian nantinya dan kebebasan yang dimiliki atas dirinya sendiri juga tidaklah hilang. Oleh karena itu, rakyat pulalah mendapatkan kewajiban untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku, tetapi mereka juga memiliki hak agar bisa duduk di lembaga legislatif agar mereka bisa menyuarakan aspirasi dan gagasan mereka. [33]
     Negara yang terbentuk atas kehendak bersama merupakan kebaikan yang bersifat universal sehingga menampung setiap aspirasi yang berasal dari rakyatnya. Sedangkan negara berkewajiban untuk melindungi kekayaan atau harta yng dimiliki oleh warganya serta menjamin warga negaranya agar mereka mendapatkan kebahagiaan serta mereka merasa aman. Hukum yang pada dasarnya berasal dari aspirasi tiap warga negara maka harus ditegakkan demi kepentingan rakyatnya. Pandangan Rousseau terhadap milik pribadi (dan juga terhadap pelbagai pokok masalah) sering bertentangan satu sama lain. Pernah dia menggambarkan hak milik pribadi itu merupakan "hak yang paling suci dari semua hak penduduk." Tetapi, bisa juga dibilang bahwa serangannya terhadap hak milik pribadi punya akibat lebih besar terhadap sikap para pembacanya ketimbang komentar-komentarnya yang bernada memuji dan menyanjung.  Rousseau merupakan salah satu dari penulis modern pertama yang punya arti penting melabrak habis lembaga hak milik pribadi, karena itu dia bisa dianggap selaku pemula dari faham sosialisme dan komunisme modern (sedikit kembali mengarah kepada pemikiran Plato).
     Bentuk Pemerintahan dalam definisi rousseau adalah suatu badan perantara yang dibentuk antara warganegara dan kedaulatan tertinggi demi terjalinnya komunikasi timbal balik. Pemerintahan merupakan badan yang terdiri dari kalangan governours, prince atau magistrates dan melaksanakan kewajiban hukum serta menjaga kebebasan sipil dan politik rakyat. Dengan diselenggarakannya perjanjian masyarakat itu (kontrak sosial ala Rousseau), berarti bahwa tiap-tiap orang melepaskan dan menyerahkan semua hak nya kepada kesatuan yaitu masyarakat. Jadi sebagai akibat diselenggarakannya perjanjian masyarakat ini adalah :
1.      Terciptanya kemauan umum, yaitu kesatuan dari kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat, dan inilah yang bisa disebut sebuah keadulatan.
2.      Terbentuknya masyarakat, yaitu kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat, masyarakat inilah yang mempunyai kemauan umum yaitu sebuah kekuasaan tertinggi dan kedaulatan yang tidak bisa dilepaskan.
     Jadi dengan diselenggarakannya perjanjian masyarakat, terciptalah sebuah negara. Hal ini berarti telah terjadi suatu peralihan dari keadaan alam bebas ke dalam keadaan bernegara. Karena adanya peralihan ini, naluri manusia telah diganti dengan keadilan dan tindakan-tindakan yang mengandung kesusilaan. Kemudian, sebagai pengganti dari kemerdekaan alamiah serta kebebasan alamiah, manusia kini mendapatkan kemerdekaan yang telah dibatasi dengan kemauan umum yang dimiliki oleh masyarakat sebagai kekuasaan teringgi. 
     Menurut Rousseau, kekuasaan raja bersifat hanya sebuah pinjaman. Hal ini dikarenakan ketika individu-individu mengadakan perjanjian masyarakat, mereka tidak menyerahkan hak-hak dan kekuasaan seutuhnya kepada raja. Akan tetapi mereka menyerahkan sebuah kehendak dan kemauannya kepada masyarakat yang masyarakat ini sendiri merupakan sebuah kesatuan sendiri yang timbul karena perjanjian masyarakat. Rousseau menambahkan, masyarakat akan menyerahkan kekuasaan ke tangan penguasa, tetapi sebuah kedaulatan tidak dapat berpindah tangan atau diberikan kepada siapa pun termasuk penguasa. Jadi kedaulatan ini tetap dipegang masyarakat atau rakyat.
     Sifat kekuasaan yang dimiliki penguasa ini, hanya untuk melaksanakan kehendak umum dan penguasa hanya sebuah wakil dari rakyat. Apabila seorang penguasa melakukan tindakan yang bertentangan dan menyimpang dengan hukum-hukum yang berlaku dalam masyarakat, maka penguasa itu dapat diganti dengan penguasa yang baru. Semua pendapat dan pemikiran yang dikemukakan oleh Rousseau ini sebagai akibat dari keadaan Perancis pada masa itu, dimana seorang raja mempunyai kekuasaan yang mutlak dan melakukan tindakan yang sewenang-wenang kepada rakyat. [34]
4.3. Kontribusi dan Perbandingan Pemikiran Politik antara Filsuf Yunani-Romawi dengan Pemikir Politik Barat Abad Pertengahan
     Pada subbab kali ini, penulis mencoba untuk mengidentifikasi kontribusi dan perbandingan antara filsuf Yunani-Romawi dengan Pemikir Politik Abad Pertengahan yang disajikan dalam bentuk tabel.
Tabel mengenai Kontribusi Pandangan Politik Yunani dengan Politik Barat:
No
Aspek
Persamaan
Pemikiraan yuanani
Pemikiran barat
1
Demokrasi
Sama sama membenci sistem demokrasi
Plato :
1. karena kekalahan athena pada sistem pemerintahan demokratis
2. Karena latar belakag keluarga aristrokat
3. kematian Socrates oleh pemerintah demokratis

Hobbes :
karena demokrasi dianaggap sebagai bentuk pemerintahan yang tidak solid dan karna adanya pembagian kekuasaan .
2
Sistem pemerintahan 
Sama-sama menginginkan sistem pemerintahan yang otoriter
Plato :
menginginkan  sistem otoriter yang di anut oleh Sparta agar tercipta bentuk Negara yang solid
Hobbes : menghendaki negara berkuasa secara mutlak hingga tidak terdapat kekuatan lain agar tercipta ketertiban dan kemanan

3
Hak milik
Sama-sama melindungi hak milik pribadi








Aritoteles : adanya hak milik memungkinkan seseorang untuk lebih mencurahkan perhatian kepada masalah-masalah umum,masalah yang mengenai masyarakat.

Locke : negara didirikan untuk melindungi hak milik pribadi untuk menjamin keutuhan milik pribadi yang semakin berbeda-beda besarnya.


Sama-sama tidak mengakui hak milik pribadi
Plato :
karena negara ideal menurut plato di dasarkan pada prinsip-prinsip larangan atas kepemilikan pribadi baik dalam bentuk uang atau harta,keluarga,anak dan istri yang di sebut dengan nihilsm karna dapat tercipta kecemburuan dan kesenjangan sosial
Rousseau : melabrak habis lembaga hak  milikpribadi oleh karena itu dia bisa dianggap selaku pemula dari faham sosialisme dan komunisme modern.












Tabel PerbedaanPemikiraan pandangan Politik Yunani dan Politik Barat:

No
Aspek
Pemikiran Yunani
Pemikiran Barat
1
Perbudakan
Aritoteles : mendukung perbudakan karena dianggap jalan dengan hukum alam.
John locke : menentang peningkatan negara untuk menuju kondisi perbudakan karena perbudakan tidak sesuai dengan prinsip civi society.
2
Terbentuknya suatu negara
Plato dan Aristoteles : negara terbentuk karena adanya kepentingan yang berbeda antar manusia satu dan manusia lain yang hakikatnya adalah makhluk sosial
Hobbes, Rosseau dan Locke : menyatakan kontrak sosial atau perjanjian masyarakatlah yang paling ideal dalam pembentuknya suatu negara



BAB V
KESIMPULAN

     Bangsa Romawi memang terkenal dengan pengaruh-pengaruh pemikirannya oleh para filsafat-filsafat di zamannya. Termasuk salah satunya yaitu pemikiran di bidang politik. Terdapat tiga masa perkembangan teori politik, yaitu masa klasik yang dipelopori oleh filsuf-filsuf Yunani-Romawi, masa pertengahan atau menuju modernitas, dan masa pencerahan atau kontemporer. Dua masa terakhir banyak menelurkan pemahaman-pemahama baru mengenai teori politik yang kebanyakan merupakan pengembangan dari pembahasan lebih lanjut oleh para pelopor sebelumnya.
     Setelah menuliskan makalah di atas, maka kami dapat menyimpulkan bahwa keadaan lingkungan, factor keturunan, serta factor lainnya dapat mempengaruhi pola pikir seseorang atau masyarakat pada umumnya. Sebagai contoh, mayoritas pemikir politik abad pertengahan menganjurkan pembentukan Negara melalui teori kontrak sosial atau perjanjian masyarakat. Masayarakatlah yang memiliki andil dalam pemegangan kedaulatan. Pemerintah hanya tinggal menjalankan perjanjian yang telah dimandatkan oleh masyarakat. Pendapat penulis,  pemikiran ini dilahirkan karena keadaan politik dizamannya yang merupakan zaman kegelapan. Keputusan pihak gereja adalah keputusan Negara. Segala macam paham, tindakan, bentuk pikiran yang dirasa berbeda dari gereja maka harus dimusnahkan. Masyarakat dalam hal ini tidak memiliki kontribusi penuh dalam Negara. Berbeda dengan pemikir politik Yunani. Mereka berpendapat bahwa terbentuknya Negara karena ada hubungan alamiah antar manusia yang tidak lain adalah makhluk sosial. Mengenai  kontribusinya, di dalam merumuskan teori kontrak sosial, para filsuf politik Barat tidak terlepas dari pengaruh kontribusi filsuf pada zaman sebelumnya. Adalah teori imperium Romawi yang menjadi akar terbentuknya kontrak sosial di Eropa. Jadi, walaupun para pemikir Barat memiliki bentuk pemikiran berupa hasil kontribusi Filsuf Yunani-Romawi, namun pemikir Barat juga memiliki bentuk pemikiran sendiri, yakni berupa hasil koreksi, penambahan, atau bahkan protes dari pemikiran sebelumnya.



DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku:
·         Hertanto. 2006.  Buku Ajar “Teori-Teori Politik Klasik dan Kontemporer”. Bandarlampung: Penerbit Universitas Lampung
·         Losco, Joseph, Leonard Williams. 2005. Political Theory Kajian Klasik dan Kontemporer Edisi kedua. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
·         Rousseau, Jacqueas Jean. 1947. The Social Contract. Hafner Publishing Com,  Penerbit Erlangga
·         Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
·         Syam, firdaus.2007. Pemikiran politik barat sejarah, filsafat, ideologi dan pengaruhnya terhadap dunia ke-3. Jakarta: Bumi aksara.
Sumber Makalah:
·         Makalah milik Pangi Syarwi, seorang asisten Anggota DPD RI B-11 dan Peneliti Indonesian Progressive Institute, yang berjudul “Negara Kota dalam Pemikiran Plato” yang dipublikasikan di http://www.pangisyarwi.com/.
Tanggal akses 23 April 2013 (17.36)

Sumber Website:
·         Abad Pertengahan dikutip dari http://lidyaenlife.blogspot.com/2012/02/abad-pertengahan.html
Tanggal akses 22 April 2013 (19.56)
·         BAB II Tinjauan Pustaka dari sumber http://eprints.uny.ac.id/8957/3/BAB%202-08502241019.pdf
Tanggal akses: 22 April 2013 (16.04)
·         Definisi Pemikiran dalam Tinjauan Pustaka: http://www.scribd.com/doc/25161947/Definisi-Pemikiran
Tgl akses 22 April 2013 (16.10)
·         Definisi Politik dalam Tinjauan Pustaka: http://obrolanpolitik.blogspot.com/2013/01/pengertian-dan-definisi-politik-menurut.html
Tanggal akses 22 April 2013 (16.28)
·         Historia Magistra http://blog-indonesia.com/blog-archive-13697-23.html
tanggal akses 23 April (14.13)
tgl akses 23 April 2013 (17.27)

·         Ikhwan, Muhammad. “Pemikiran Politik JHON LOCKE : Toleration and Government “. 2013. http://ikhti.blogspot.com/

Tgl akses 23 April (17.46)
Tgl akses 23 April 2013 (19.00)
·         Ikhwan, Muhammad.Pemikiran Politik J.J. Rousseau. 2013 http://ikhti.blogspot.com/
Tgl akses 23 April 2013 (19.17)
·         Kafrawi, Azmil. Makalah Peradaban Sejarah Yunani Kuno. 2013.
Tanggal akses 22 April 2013 pukul 19.30
·         Kamus Besar Bahasa Indonesia online http://kamusbahasaindonesia.org
tanggal akses 22 April 2013 pukul 19.00
Tanggal akses 22 April 2013 (16.46)
·         Sholikin, Ahmad . Teori Kontrak Sosial Thomas Hobbes Dan Teori Kontrak Sosial John Locke. 2011 http://cakikin.blogspot.com
tanggal akses 22 April 2013 pukul 17.05
·         http://pendidikan4sejarah.blogspot.com/2012/11/peradaban-yunani-kuno.html tanggal akses 22 April 2013 (19.17)




[1]. Losco, Joseph, Leonard Williams. 2005. Political Theory Kajian Klasik dan Kontemporer Edisi kedua.
[2] Dikutip dari BAB II Tinjauan Pustaka dari sumber http://eprints.uny.ac.id/8957/3/BAB%202-08502241019.pdf
[5] Kafrawi, Azmil. Makalah Peradaban Sejarah Yunani Kuno. 2013. http://bozzkaf.blogspot.com/2013/03/makalah-peradaban-sejarah-yunani-kuno.html

[6] Dikutip dari http://whitneyvelyn.wordpress.com/2011/03/28/peradaban-sejarah-yunani-kuno-makalah-sejarah/
[12] Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat hal. 4
[13] Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat hal 5
[14] Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat hal 6
[15] Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat hal 7
[17] Makalah Pangi Syarwi, “Negara Kota dalam Pemikiran Plato” dipublikasikan di http://www.pangisyarwi.com/
[18] Syam, firdaus.2007. Pemikiran politik barat sejarah, filsafat, ideologi dan pengaruhnya terhadap dunia ke-3.
[19] Makalah Pangi Syarwi, “Negara Kota dalam Pemikiran Plato” dipublikasikan di http://www.pangisyarwi.com/

[20] Makalah Pangi Syarwi, “Negara Kota dalam Pemikiran Plato” dipublikasikan di http://www.pangisyarwi.com/
[22] Syam, firdaus.2007. Pemikiran politik barat sejarah, filsafat, ideologi dan pengaruhnya terhadap dunia ke-3.
[24] Hertanto. 2006.  Buku Ajar “Teori-Teori Politik Klasik dan Kontemporer”. Bandarlampung: Penerbit Universitas Lampung
[25] Syam, firdaus.2007. Pemikiran politik barat sejarah, filsafat, ideologi dan pengaruhnya terhadap dunia ke-3.
[27] Syam, firdaus.2007. Pemikiran politik barat sejarah, filsafat, ideologi dan pengaruhnya terhadap dunia ke-3.
[28] Syam, firdaus.2007. Pemikiran politik barat sejarah, filsafat, ideologi dan pengaruhnya terhadap dunia ke-3.
[30] Syam, firdaus.2007. Pemikiran politik barat sejarah, filsafat, ideologi dan pengaruhnya terhadap dunia ke-3.
[31] Syam, firdaus.2007. Pemikiran politik barat sejarah, filsafat, ideologi dan pengaruhnya terhadap dunia ke-3.
[32] Ikhwan, Muhammad.Pemikiran Politik J.J. Rousseau. 2013 http://ikhti.blogspot.com/
[33] Rousseau, Jacqueas Jean. 1947. The Social Contract. Hafner Publishing Com,  Penerbit Erlangga
[34] Ikhwan, Muhammad.Pemikiran Politik J.J. Rousseau. 2013 http://ikhti.blogspot.com/
 




1 comments:

Sri wahyuni mengatakan...

artikel yang menarik...jangan lupa mampir di blog sya ya..duniapendidikan33.blogspot.com

Posting Komentar